6.1 |
Mahasiswa mengisi Formulir Permohonan di masing-masing Departemen. |
6.2 |
Staf Administrasi Pendidikan dari masing-masing Departemen memeriksa dan menandatangani hasil pengisian Formulir Permohonan, menyerahkan kembali kepada Mahasiswa. |
6.3 |
Mahasiswa menerima Formulir yang dimaksud dan telah ditandatangani Staf Administrasi Pendidikan Departemen, selanjutnya menyerahkan kepada Bagian Administrasi Pendidikan FPIK IPB. |
6.4 |
Staf Administrasi Pendidikan FPIK IPB menerima, meneliti dan memproses surat permohonan dimaksud, memproses Surat, selanjutnya menyerahkan kepada Kepala TU Fakultas untuk paraf. |
6.5 |
Kepala TU atau Korbid. PSPM Fakultas menerima, meneliti dan paraf pada Surat selanjutnya menyerahkan kepada Wakil Dekan untuk ditanda tangan. |
6.6 |
Wakil Dekan menerima dan menandatangani Surat Keterangan yang dimaksud, selanjutnya mengembalikan kepada Kepala TU Fakultas. |
6.7 |
Kepala TU Fakultas menerima dan menyerahkan kembali kepada Staf Administrasi Pendidikan FPIK IPB untuk diserahkan kepada mahasiswa. |
6.8 |
Staf Administrasi Pendidikan FPIK IPB menerima Surat Keterangan dimaksud yang telah ditandatangani Wakil Dekan, menggandakan untuk arsip dan menyerahkan kepada mahasiswa. |
6.9 |
Mahasiswa menerima Surat Keterangan yang telah disahkan oleh Wakil Dekan. |