6.1 |
Mahasiswa mengisi Formulir Permohonan Beasiswa di masing-masing Departemen. |
6.2 |
Staf Administrasi Pendidikan masing-masing Departemen memeriksa Formulir Permohonan Beasiswa yang telah diisi Mahasiswa  dan memberikan paraf pada kolom yang telah disediakan, kemudian menyerahkan kembali kepada Mahasiswa. |
6.3 |
Mahasiswa menerima formulir Rekomendasi untuk ditandatangani oleh Pembimbing Akademik dan Ketua Departemen, selanjutnya menyerahkan kepada Bagian Administrasi Pendidikan FPIK IPB. |
6.4 |
Staf Administrasi Pendidikan FPIK IPB menerima, meneliti, mencatat, memberi nomor dan memproses Surat Rekomendasi Beasiswa, selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Tata Usaha atau Koordinator PSPM untuk diparaf. |
6.5 |
Kepala Tata Usaha atau Koordinator PSPM menerima, meneliti dan paraf pada Surat Rekomendasi Beasiswa, selanjutnya menyerahkan kepada Wakil Dekan untuk disahkan. |
6.6 |
Wakil Dekan menerima dan menandatangani Surat Rekomendasi Beasiswa, selanjutnya mengembalikan kepada Kepala Tata Usaha. |
6.7 |
Kepala Tata Usaha menerima dan menyerahkan kembali Surat Rekomendasi Beasiswa kepada Staf Administrasi Pendidikan FPIK IPB untuk diserahkan kepada Mahasiswa. |
6.8 |
Staf Administrasi Pendidikan FPIK IPB menerima Surat Rekomendasi Beasiswa yang telah ditandatangani Wakil Dekan, menggandakan untuk arsip dan menyerahkan kepada Mahasiswa. |
6.9 |
Mahasiswa menerima surat rekomendasi yang telah disahkan oleh Wakil Dekan. |
6.10 |
Beasiswa yang tidak memerlukan rekomendasi dapat langsung ditandatangani oleh Wakil Dekan dan diadministrasikan di Sekretaris Wakil Dekan. |