
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono mengeluarkan aturan baru soal pengelolaan lobster Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut disebut akan menjadi stimulus bagi tumbuhnya kegiatan budidaya lobster dalam negeri, sekaligus mendukung pengembangan riset tentang biota laut tersebut.
"Saya mendengar tadi dikatakan ini (Permen KP 17/2021) adalah jalan yang benar untuk benih lobster, Insya Allah benar. Dan ini peraturan memang harusnya untuk mengatur menjadi teratur, bukan menjadi tidak teratur," kata Prof. Ari Purbayanto, Guru Besar IPB yang sekaligus akademisi di bidang perikanan tangkap dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya, yang diundangkan pada 4 Juni akan memberikan payung hukum bagi stakeholder perikanan, terutama yang menjalani usaha budidaya lobster, nelayan penangkap benih bening lobster, sampai pengawasannya di lapangan.
Prof. Ari juga mengatakan kebijakan Menteri KKP tersebut mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial juga aspek keberlanjutan ekosistem.
Dengan penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan oleh KKP berdasarkan rekomendasi Komnas Kajiskan. Juga penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan.
Peraturan kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan rekomendasi, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, hingga pelepasan (restocking) lobster hasil panen berdampak baik terhadap biota laut di alam.
"Dan yang penting juga yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya, baik pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana harus jelas, bagi pengawasan juga nanti tentu harus jelas," katanya.
Apresiasi atas terbitnya Permen KP 17/2021 juga datang dari Dekan Fakultas Perikanan Unpad, Yudi Ihsan.
Menurutnya, lahirnya Permen tersebut menjadi jalan terang untuk pengembangan kajian dan riset mengenai lobster di Indonesia.
"Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan. Karena selama ini, informasi atau data tentang lobster ini masih simpang siur di kita, walau banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah surganya bening bening lobster," ungkap Yudi yang juga turut dalam diskusi daring tersebut.
Ada beberapa poin yang menurutnya perlu tindak lanjut dari unit teknis KKP dalam mengimplementasikan Permen tersebut di tengah masyarakat.
Salah satu yang disebutkannya adalah membangun kawasan konservasi khusus lobster sebagai upaya menjaga kelestarian lobster yang dimiliki.
Kemudian penambahan terhadap pengawasan pada seluruh aktivitas secara kesulurahan bukan hanya kaitannya dengan BBL saja.
Yudi berharap dengan Permen ini tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum terkait benur dan lobster.
"Mudah-mudahan sih bisa zero percent kegiatan ilegal ekspor. Kita ingin melihat dalam satu dua tahun ke depan ketika Permen ini benar-benar dilaksanakan apakah memang bisa benar-benar menyetop kegiatan ilegal benur tersebut," ungkapnya.
Ia juga berharap dengan permen ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat yang berada di wilayah pesisir. Sampai pemerataan kesejahteraan hingga keberlanjutan ekosistem.
"Terkait dengan Permen ini, saya yakin ini akan menjadi sebuah legacy bagi Pak Menteri. Nanti tinggal kita lihat apakah legacy ini akan memberikan nilai positif atau sebaliknya," ungkapnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) Gunawan Suherman menilait terbitnya Permen KP 17/2021 adalah bentuk tekad Menteri KKP dalam mendukung pelaku budidaya lobster dalam negeri.
Permen tersebut memberi payung hukum bagi pembudidaya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Menurut kami dari GPLI, ini Permen KP harta karun. Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat. Saya rasa kita bisa mengembangkan budidaya, walau kita dikatakan tertinggal 4 tahun 5 tahun. Kalau ada kemauan saya rasa bisa," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 yang akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya, sudah pada tahap finalisasi.
Menurutnya, melalui Permen tersebut KKP memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster. Baik untuk skala mikro, kecil menengah, hingga besar.
"Untuk Juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan pleno kan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," terangnya.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan, mengenai kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun.
Sebelumnya pihaknya juga sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.
"Bisa saja di RZWP3K-nya dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kita tidak membagi dalam jenis spesies. Tapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau. Itu bisa saja," ungkapnya.