Info Admisi: Pendaftaran mahasiswa baru TA. 2025/2026

Senat FPIK IPB

Senat FPIK IPB

Senat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB merupakan organ normatif pada tingkat fakultas yang memiliki tugas dan wewenang: (1) Menyusun dan menetapkan norma dan tolok ukur pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; (2) memberikan masukan pada Dekan, Ketua Departemen dalam penyusunan Rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran tahunan; (3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penjaminan serta pengendalian mutu Pendidikan akademik dan profesi, (4) Memberi pertimbangan kepada Dekan untuk kenaikan jabatan Dosen ke Lektor Kepala dan persetujuan usulan Dosen ke Guru Besar; serta (5) Mengajukan proses dan pengajuan calon Dekan kepada Rektor IPB.

Anggota Senat Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB periode 2023 – 2028 berjumlah 57 orang terdiri dari 39 Guru Besar (GB), Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, dan 10 orang wakil departemen non-GB.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Senat FPIK IPB terdiri dari 4 komisi dengan Ketua dan Sekretaris Komisi sebagai berikut: Komisi A. Bidang Akademik dan Pengembangan IPTEKs (Prof. Dr. Ario Damar dan Prof. Dr. Henry Munandar Manik); Komisi B. Bidang Tatakelola, Anggaran, dan Pengembangan Fakultas (Prof. Dr. Neviaty Putri Zamani dan Dr. Majariana Krisanti), Komisi C. Bidang  Karir  Dosen  dan Tanda  Penghargaan (Prof. Dr. Joko Santoso dan Prof. Dr. Yusli Wardiatno), Komisi D. Bidang  Norma,  Etika  dan Budaya Organisasi (Prof. Dr. Tri Wiji Nurani dan Dr. Wini Trilaksani).

Ketua Senat

Prof. Dr. Ir. Dedi Jusadi
Prof. Dr. Ir. Dedi Jusadi

Sekretaris Senat

Dr.rer.nat. Am Azbas Taurusman
Dr.rer.nat. Am Azbas Taurusman