DALAM rangka koordinasi lintas sektor terkait tindak lanjut sinkronisasi dokumen perencanaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), kemaren, Senin 13 Juni 2022, dilaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) yang bertempat di Kemang Hotel Jakarta Selatan.

Hadir berbagai pihak dalam kegiatan itu, diantaranya dari Kantor Staf Kepresidenan, Komisi IV DPR-RI, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda}, Kementerian Kelautan dan Perikanan, perguruan tinggi, serta beberapa perwakilan dari lembaga terkait lainnya.

FGD tersebut mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir”. Salah-satu pembicara dalam kesempatan itu ialah Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan – IPB University (FPIK IPB), Prof. Dr. Fredinan Yulianda.

Dalam paparannya yang berjudul; “Pengelolaan Pesisir di Era Otonomi Daerah”, Dekan FPIK IPB menjelaskan, bahwa wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Untuk itu, ditegaskannya, bahwa perlu adanya keterpaduan dan sinergi yang baik antar berbagai komponen di sebuah daerah.

Lebih jauh dipaparkannya, bahwa pengelolaan pesisir secara terpadu sangat diperlukan. Tujuannya diantaranya untuk mempertahankan proses-proses ekologi pesisir yang terdapat di alam, mengoptimalkan fungsi dan luasan ekosistem pesisir, serta mempertahankan  pemanfaatan lestari SDA pesisir berbasis daya dukung.

“Ekosistem pulau merupakan  satu kesatuan sistem pesisir, sehingga tidak dapat dipisahkan oleh dua manajemen. Harus terpadu,” tutur Fredinan Yulianda. Mengapa?

Dijelaskannya, bahwa kawasan pesisir itu bersifat terbuka, dan mudah mendapat pengaruh kegiatan lain. Disamping itu, multi kegiatan di kawasan pesisir, serta berbagai kepentingan terhadap sumberdaya, tentunya akan menimbulkan dampak yang berbeda-beda.

Hal senada disampaikan pula oleh Deputi V KSP, Theofransus A. Litaay. Dikatakannya bahwa wilayah pesisir sangat dinamis dan sangat rentan perubahan. Menurutnya, perlu segera dilakukan peralihan pengelolaan kawasan konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar organisasi dapat berjalan efektif, serta tidak berlarut larut dalam konflik kewenangan.

“Banyak kepentingan yang berbeda dan bertolak belakang di wilayah pesisir (penyedia sumberdaya alam, penyedian jasa-jasa pendukung kehidupan, penyedia jasa-jasa kenyamanan, dan penerima limbah),” ungkap Theofransus.

“Untuk itu, pengelolaan sumberdaya pesisir memerlukan persyaratan lingkungan yang baik. Selain itu, sistem ekologi harus dipertahankan,” jelas Dekan FPIK IPB University.

Ditambahkannya pula, bahwa dalam menentukan kapasitas pemanfaatan sumberdaya pesisir, perlu memperhatikan kesesuaian sumberdaya dan lingkungan, daya dukung, kapasitas ruang, serta sebaran SDA berbasis ruang. Begitu juga halnya dalam membuat kebijakan dan penegakan hukum di berbagai daerah, harus saling koordinasi, bersinergi, dan terpadu antar berbagai pihak.

Pentingnya keterpaduan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut Prof. Dr. Dietriech G. Bengen, DAA, DEA., Dosen Departemen ITK – FPIK IPB University, adalah untuk meningkatkan rasa memiliki oleh setiap pihak dan terciptanya kesepakatan atau kompromi diantara pemangku kepentingan terkait, serta meminimalisasi kemungkinan  konflik atau hambatan dalam proses pengelolaan wilayah pesisir.

“Dengan keterlibatan segenap unsur terkait, diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkap Prof. Dietriech.

Daerah Kurang Komitmen

Menurut Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dalam hal pengelolaan pesisir, telah jelas pembagian kewenangannya. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan strategis nasional adalah kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi memiliki kewenangan pengelolaan ruang laut sampai dengan12 mil, di luar minyak dan gas bumi. Sementara itu, pasca ditetapkannya UU 23 Tahun 2014, Kabupaten/ Kota tidak memiliki kewenangan pengelolaan ruang laut.

Namun, berdasarkan hasil pengumpulan dan evaluasi data APBD dan RKPD oleh Kementerian Dalam Negeri, komitmen daerah sangat kurang dalam fungsi pengawasan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir. Hal ini ditunjukan oleh kecilnya persentase anggaran pada APBD dan RKPD. Bahkan ada provinsi yang tidak sama sekali mengalokasikan dana untuk kegiatan pengawasan.

Menyikapi hal itu, Dirjen PSDKP – Kementerian Kelautan dan Perikanan,  Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han, menilai, saat ini kemampuan provinsi untuk melakukan pengawasan sangat lemah. Ditambah pula dengan hilangnya dukungan operasional pengawasan SDKP dari Pemkab/Pemkot karena tidak didukung anggaran (APBD).

Padahal, sejatinya, kegiatan pengawasan dan monitoring merupakan hal yang penting dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan otonomi daerah, dalam hal ini terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).

Sumber: greenindonesia.co